Sabtu, 27 Juni 2015

Fiqh: Tidur Khutbah Jum'at

Tanya-Jawab
Assalamu’alaikum ustadz, mau tanya, bagaimana hukumnya shalat jum’at orang yang tidur ketika khutbah jumat? Soalnya ngantuk ustad, abis capek paginya olahraga sama bersih-bersih rayon.
(Iqbal – 1B)
Jawaban:
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Itu memang hal yang menjadi dilema di pondok modern ini. Dimana kegiatan sangat diutamakan sebagai sarana pendidikan dibandingkan pengajaran di kelas. Tapi sebenarnya itu kembali kepada niat dan motivasi masing-masing individu. Orang-orang yang bermotivasi tinggi untuk tidak mengantuk, dipastikan tidak akan mengantuk, meski secapek apapun. Begitu juga, orang yang sudah tidur mulai pagi sebelum shalat Jum’at dan tidak punya motivasi untuk bangun, akan dipastikan tetap tidur saat khutbah Jum’at.

Menurut al-Lajnah ad-Daimah (اللجنةالدائمة), semacam MUI di Arab Saudi, menyatakan hukumnya tercela orang yang tidur sementara Imam berkhutbah. Seorang ulama, Muhammad ibn Sirrin, menyatakan:
“Mereka (para sahabat) membenci orang yang tidur ketika imam sedang berkhutbah. Mereka mencela dengan celaan yang keras.”
“Mereka (para sahabat) berkata, orang semisal mereka (yang tidur ketika mendengarkan khutbah) seperti pasukan perang yang gagal. (tidak menang dan mendapatkan ghanimah)”, tambahnya.
Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَنَّالنَبيَصَلىاللهُعَليهوَسَلمَنَهَىعَنْالْحَبْوَةِيَوْمَالْجُمُعَةِوَالْإِمَامُيَخْطُبُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang duduk memeluk lutut pada hari ketika imam sedang berkhutbah.” (HR Abu Daud dan Tirmizi)
Ulama lain, Imam Al-Khattabi rahimahullah, juga menambahkan,
نَهَىعَنْهَالِأَنَّهَاتَجْلِبُالنَوْمَفَتَعْرِضُطَهَارَتَهُلِلنَقْضِ،وَيَمْنَعُمِنِاسْتِمَاعِالخُطْبَةِ
“Perbuatan ini dilarang, karena ini bisa menyebabkan ngantuk, sehingga bisa jadi wudhunya batal (jika tertidur sangat pulas, adapun hanya tidur ringan maka tidak batal), dan terhalangi mendengarkan khutbah.”
Dari sini kita dapat menyimpulkan hukumnya tidaklah membatalkan shalat Jum’at karena batas sah shalat Jum’at adalah ruku’ di rakaat kedua, sekalipun mendengarkan khutbah dan diam adalah wajib. Sebagaimana diriwayatkan Nasa’i:
عنأبيهريرةرضياللهعنهأنالنبيصلىاللهعليهوسلمقال: مَنْأَدْرَكَمِنْصَلاَةِالجُمُعَةِرَكْعَةً،فَقَدْأَدْرَكَالصَلاَةَ.
Dari AbuHurairah RA bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa mendapati satu rakaat di shalat Jum’at, maka ia telah mendapatinya” (HR Nasa’i).
Hanya saja secara kualitas ibadah, tertidur saat mendengarkan khutbah Jumat patut disesalkan. Sungguh merugi orang yang meninggalkan khutbah Jum’at (فقدلغوت). Karena kesempurnaan ibadah shalat Jumat tentu saja dengan cara ikut dalam khutbah.
Ada beberapa sunnah Rasul untuk menanggulangi ‘bencana ngantuk’ di khutbah Jum’at ini, diantaranya:
• Menghadapkan muka ke arah khatib
Para sahabat Nabi biasa menghadapkan wajah mereka kepada Rasul dimulai ketika beliau berdiri tegak di atas mimbar (HR Tirmidzi). Selain sunnah, hal ini juga pencegah kantuk yang cukup efektif.
• Berusaha konsentrasi mendengarkan khutbah
Dalam artian meninggalkan hal sia-sia yang mengurangi konsentrasi dalam mendengarkan khutbah Jum’at seperti; bermain kancing, main kuku, putar-putar kunci/pena, dll.
• Pindah tempat jika mulai mengantuk (lebih utama jika ke depan)
• Mandi sebelum berangkat ke masjid
Mandi di sini seperti mandi wajib dan diniati khusus untuk menyambut shalat Jum’at
• Khatib harus berilmu luas dan mampu meringkas khutbah
Dari khatib, khutbah bisa berubah menjadi ‘dongen pengantar tidur siang ari’ atau kata motivasi pembangun jiwa sekelas Mario Teguh. Itu tergantung pintar-pintarnya khatib dalam beretorika. Dan hendaknya khutbah tidak terlalu lama agar tidak membuat jenuh dan mengantuk.
• Berupaya membangunkan sekitarnya yang tidur tanpa suara
Perlu diperhatika, membangunkan tanpa suara. Cukup dengan tepukan, senggolan, sentuhan, dsb. Dengan begitu, diharap mampu memotivasi diri sendiri untuk tidak tidur juga.
Demikianlah uraian ringkas seputar khutbah Jum’at. Semoga dapat kita terapkan dan Jum’at-Jum’at kita yang akan datang dapat diterima di sisi Allah SWT. (amr/13)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar